Kunjungi Web Kami : Yayasan | TK | SD | SMP | SMA | Boarding School | STKIP Al Hikmah Surabaya
Login | Hubungi kami (031) 8299094

SD Al Hikmah Surabaya melaksanakan K-13 Refisi

03 August 2016 15:10:47, by Administrator

Dalam Permendikbud, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan no 160 tahun 2014 dijelalaskan; Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 (K-13) selama 3 (tiga) semester tetap mengunakan Kurikulum 2013

Dalam Permendikbud, Peraturan Menteri Pendidikan  dan Kebudayaan no 160 tahun 2014 dijelalaskan; Satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang telah melaksanakan kurikulum 2013 (K-13) selama 3 (tiga) semester  tetap mengunakan Kurikulum 2013.

Sesuai dengan peraturan tersebut, SD yang beralamat di jalan Gayung Kebonsari Tengah 10 Surabaya, telah melaksanakan kurikulum 2013. Secara menyeluruh mulai dari kelas 1 sampai kelas 6. Adapun khusus siswa kelas 1 dan 4 SD telah melaksanakan kurikulum 2013 revisi.

Kurikulum 2013 edisi final 2016 mulai dilaksanakan tahun ajar 2016-2017 untuk siswa kelas 1 dan kelas 4 di SD Al Hikmah Surabaya. Hasil revisi Kurikulum 2013 edisi final 2016 adalah sebagai berikut :

Sistem Penilaian dalam Kurikulum 2013 akan mengalami perubahan kembali, dari sistem satuan (1 – 4) dikembalikan menjadi puluhan (0 – 100) seperti pada sistem sebelumnya.

Beberapa perubahan penilaian dalam K13 yang akan diterapkan dalam tahun ini antara lain : Penilaian Sikap, Ketuntasan Belajar, Mekanisme dan Prosedur  Pengolahan, Laporan Hasil Belajar.

Konsep Penilaian:

Tujuan Penilaian

Formatif ; membentuk karakter dan perilaku, menjadikan peserta didik sebagai pembelajar sepanjang hayat.

Diagnostik ; melihat perkembangan peserta didik dan feeback-koreksi pembelajaran.

Mengukur achievement ; capaian agar dapat dilakukan evaluasi hasil pembelajaran.

Rana yang dinilai : Pengetahuan, Ketrampilan, Sikap dan perilaku (attitude and behavior pembiasaan dan pembudayaan).

Proses penilaian lebih sederhana, terjangkau untuk dilakukan, tidak menjadi beban bagi guru/siswa, tetapi tetap mengutamakan prinsip dan kaidah penilaian.

Penialain yang dilakukan tidak hanya penilaian atas pembelajaran, melainkan juga penilaian untuk pembelajaran dan penilaian sebagai pembelajaran. Penilaian untuk, sebagai dan atas pembelajaran. (M.T)

Berita Terkait
Link Terkait